Minta Nota Pembelaan Direspon
Achmad AR Tidak Terima Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum {JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejari Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, untuk menyatakan terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Jaksa Yudhi dalam amar tuntutannya pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (30/10/2019) sore.
Mendengar dituntut 2 tahun penjara, Achmad AR langsung menyatakan protes dan menolak tuntutan JPU tersebut.
Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara pemalsuan surat ini, Achmad AR meminta agar nota pembelaan yang ia sampaikan sebelum dibacakannya tuntutan JPU agar bisa direspon.
Dia ngotot meminta kepada Hakim untuk membuka bukti-bukti meringankan bagi dirinya, termasuk memutar rekaman video dan menghadirkan saksi kembali.
“Saya mohon rekaman yang saya serahkan kemarin itu diputar saja,” kata Achmad AR kepada Hakim Yoes.
Terdakwapun akhirnya ditegur Ketua Majelis Hakim untuk bisa lebih tenang mengikuti jalannya sidang.
“Saudara terdakwa bisa tenang nggak, ” tegas Yoes kepada Achmad AR.
Hakim Yoes kemudian menjelaskan kepada terdakwa, bahwa nota pembelaan yang diberikan kepada Majelis Hakim akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Maksud saudara nota pembelaan ini kan, iya ini akan menjadi pertimbangan kami nanti,” ucap Yoes kepada terdakwa seraya menunjukkan sebuah berkas.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman