Seret Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Perkara IUP Eksplorasi, JPU KPK Dakwa ROC Pasal Penyuapan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, menggelar sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan terkait perkara tersebut.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang diajukan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB), kini memasuki babak baru, Senin (10/11/2025).
Dalam dakwaanya yang dibacakan bergantian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Terdakwa Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB memberi uang Dolar Singapura senilai Rp3,5 Milyar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Pemberian itu dilakukan melalui Dayang Donna Walfiaries Tania di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 17-19 Kota Samarinda, Selasa 03 Februari 2015.
Hal itu bertentangan dengan kewajiban Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Junto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
- Eksepsi PH Dirut CV Arjuna Pertanyakan Siapa Penerima Dana Jamrek
- 4 Terdakwa Perkara Korupsi Perusda BKS Divonis Bersalah
- Didakwa Korupsi, Mantan Kadis ESDM Kaltim Ajukan Eksepsi
Terhadap perbuatan tersebut, Terdakwa Rudy Ong Chandra didakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Terdakwa Rudy Ong Chandra (74) yang mengikuti sidang secara zoom dari Gedung KPK Jakarta, menyerahkan keputusannya kepada Penasihat Hukumnya yang hadir di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami telah berkonsultasi sebelumnya dengan Pak Rudy Ong, sebelum ke pengadilan dan beliau menyampaikan tidak mengajukan keberatan,” jawab salah seorang dari tiga Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 131/KMI-XII/RM-RSKD/2024 tanggal 22 Desember 2024.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (20/11/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

