Keempatnya Nyatakan Pikir-Pikir
4 Terdakwa Perkara Korupsi Perusda BKS Divonis Bersalah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020, kembali digelar, Rabu (5/11/2025) siang.
4 terdakwa dalam perkara ini masing-masing Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU) M Noor Herryanto nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Sidang Keenam belas yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH ini, beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH menyatakan, 4 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara, dan denda Rp300 Juta Susidair 2 bulan kurungan.
Terdakwa Syamsul Rizal dihukum 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 Juta Subsidair 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1.037.500.000,00 dengan memperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp2.510.147.000,00. Dari nilai barang bukti tersebut dikurangi sejumlah Rp1.037.500.000,00 dirampas untuk Negara Cq Perusda BKS sebagai uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa, sehingga uang pengganti yang dibayar sejumlah Rp0,00 (Nol Rupiah).
Baca Juga:
- Didakwa Korupsi, Mantan Kadis ESDM Kaltim Ajukan Eksepsi
- Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang
- Kepala UPTD BLKI Balikpapan Divonis Bersalah
Sisa sejumlah Rp1.472.647.000,00 disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya/ Terdakwa kepada Perusda BKS.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan menetapkan kedua Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Terdakwa M Noor Herryanto dan Terdakwa Nurhadi Jamaluddin masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Untuk Terdakwa M Noor Herryanto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.331.429.590,- (Rp7 Milyar) jika tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Terdakwa Nurhadi Jamaluddin, dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti Rp6.773.669.300,- (Rp6 Milyar). Jika tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebagaimana disebutkan JPU Rudi Susanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, perkara ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp21.202.001.888,- (Rp21 Milyar).
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Syamsul Rizal dan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka yang didampingi Penasihat Hukum Arjuna Ginting SH MH setelah berkonsultasi menyatakan pikir-pikir.
“Setelah berdiskusi dengan principal kami, menyatakan pikir-pikir,” kata Arjuna.
Terdakwa Terdakwa M Noor Herryanto dan Terdakwa Nurhadi Jamaluddin yang tidak terlihat Penasihat Hukumnya mendampingi, menjawab sendiri menyatakan pikir-pikir.
Jawaban yang sama disampaikan JPU Diana Marini Riyanto SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyatakan pikir-pikir.(HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

