Perkara Korupsi Rp6,8 Milyar

Eksepsi PH Dirut CV Arjuna Pertanyakan Siapa Penerima Dana Jamrek

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Amrullah Dan Idi Erik Idianto. (Foto: Exclusive)
Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Amrullah Dan Idi Erik Idianto. (Foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/11/2025) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, menempatkan Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna, dan Terdakwa Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provingi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018 di kursi terdakwa.

Sedianya sidang kedua ini beragendakan pembacaan Eksepsi atau keberatan dari kedua terdakwa, sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya usai pembacaan dakwaan. Namun Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Amrullah yang juga menjadi PH Terdakwa Idi Erik Idianto tidak mengajukan Eksepsi untuk Terdakwa Amrullah, ia hanya mengajukan Eksepsi terhadap Terdakwa Idi Erik Idianto.

Dikonfirmasi usai sidang terkait Eksepsinya, Safaruddin SH MH dan Apriadin SH, PH kedua terdakwa menjelaskan, Eksepsi ini terkait struktur permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diajukan pada 29 Juni 2016. Dimana serah terima jabatan Direktur Utama CV Arjuna pada Akta Notaris kepada Terdakwa Idi Erik Idianto, itu terjadi pada bulan September 2016.

“Jadi jelas, permohonan itu bukan diajukan oleh Pak Idi. Jadi kalau saya lihat, tidak ada mens rea dari Pak Idi untuk menyalahgunakan Dana Jaminan Reklamasi itu,” jelas Safaruddin.

Menurut Safaruddin, yang mengajukan permohonan itu direktur sebelumnya yaitu Ninangga Dayang Situmorang. Terkait pencairan itu di dalam dakwaan, kliennya merasa tidak ada menandatangani pencairan itu.

“Ke depannya, kita akan mempertanyakan siapa yang mencairkan Dana Jaminan Reklamasi itu,” jelas Safaruddin lebih lanjut dengan nada suara pelan namun penuh penekanan.

Terkait dokumen pencairan yang ditandatangani Terdakwa Amrullah, Safaruddin menjelaskan, apa yang ditandatangani kliennya itu setelah mendapat memo pencairan dari bawahannya.

“Kenapa berani menandatangani, karena memo dari tanda tangan kecil tadi. Ada memo di tanggal 29 Juni 2016,” ungkap Safaruddin.

Sebagai PH Terdakwa Amrullah, ia mengatakan menjadi tanda tanya besar. Apakah perkara ini murni kliennya sendiri atau ada turut serta.

Terkait izin CV Arjuna, lanjut Safaruddin, Terdakwa Amrullah sebagai Kepala Dinas ESDM telah menutup sementara izin operasinalnya tahun 2017.

Saat dipertegas terkait memo itu, apakah dari pejabat yang lebih tinggi yang diserahkan melalui bawahannya. Safaruddin menjelaskan, memo itu seperti telaahan staf bawahannya, yang diserahkan kepada Terdakwa Amrullah sebelum ditandatangani pencairan Dana Jaminan Reklamasi itu.

“Itu tanda tanya besar ke beliau, dan masih sangkal sebagai pokok perkara ini. Karena beliau juga tidak ada mens rea untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan perekonomian negara,” beber Safaruddin.

Iapun menilai, ada kejanggalan dalam penetapan kliennya Idi Erik Idianto sebagai terdakwa. Menurutnya, semestinya direktur sebelumnya, melihat dari tempusnya (waktu) saat itu.

“Jadi ada semacam Error in persona, gitu ya?” tanya HUKUMKriminal.Net.

“Iya, benar,” jawab Safaruddin singkat.

Saat disinggung mengenai siapa penerima Dana Jaminan Reklamasi yang dicairkan itu, Safaruddin mengatakan belum melihat hal itu diaplikasi e-court bukti foto, karena di download-an itu masih kosong.

Baca Juga:

“Kalau ada bukti foto kita bisa lihat tandantangannya, sehingga kita bisa mengatakan Pak Idi tidak bersalah atau bersalah.” tandas Safaruddin.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 tanggal 4 September 2025.

Dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Milyar berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian kerusakan tanah dan lingkungan akibat Tambang Batubara di Provinsi Kaltim, oleh Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo MAgr dan Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi sebagai ahli lingkungan hidup, pada area IUP /Tambang Batubara di CV Arjuna telah terjadi kerugian lingkungan hidup akibat Tambang Batubara.

Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH akan dilanjutkan, Senin (10/11/2025), dalam agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap Eksepsi PH Terdakwa Idi Erik Idianto.

Untuk Terdakwa Amrullah yang tidak mengajukna Eksepsi, sidang akan dilanjut, Senin (17/11/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.(HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *