2 Tersangka Penganiayaan

5 Tersangka Dapat Keadilan Restoratif di Kejari Samarinda

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, SH, MH melepas rompi tahanan para Tersangka. (foto: Exclusive)
Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, SH, MH melepas rompi tahanan para Tersangka. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 5 orang Tersangka, Selasa (5/9/2023) sekitar Pukul 16:20 Wita.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilakukan terhadap Tersangka Firdiasyah alias Ferdi Bin Ma Nudin dan Tersangka Kiky Pratama Bin Benyamin, yang disangka telah melakukan perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Muhammad Yusran Bin Muhammad Yusuf (Alm.) disangka telah melakukan perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Tersangka Saprudin Bin Marolah Saini (Alm.) disangka telah melakukan perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.

Dan Tersangka Zainal Ilmi Bin Suwarno disangka telah melakukan perkara Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menyerahkan SKP2 kepada para Tersangka, disaksikan para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum, Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Staf Seksi Tindak Pidana Umum, Penyidik dan Tokoh Masyarakat.

“Seremonial pelepasan rompi tahanan kemudian dilaksanakan setelah adanya penandatanganan SKP2,” kata Kajari Samarinda dalam Siaran Pers Nomor: PR-35/O.4.11/Dsb.4/09/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Intelijen Efrandy Rusdy Quiliem.

Baca Juga:

Terhadap 5 perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara masing-masing Korban dan para Tersangka dalam waktu yang berbeda.

Hal itu sebagai langkah pertama pelaksanaan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam upaya mediasi tersebut, Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban tidak merasa keberatan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, dan bersedia untuk memaafkan Tersangka. Adapun hasil dari mediasi ini adalah pihak Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Sebelumnya, Kamis (31/8/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi PB3R Julius Michael Butar-Butar bersama para JPU telah melaksanakan Ekpose Perkara Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia.

Hadir dalam kegiatan ekspose JAM Pidum Kejaksaan RI diwakili Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Hari Setiyono, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi/JPU Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim.

Setelah dilakukan Ekspose Perkara dan setelah melakukan pertimbangan, JAM Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menerbitkan SKP2.

Penerbitan SKP2 itu berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *