DIHUKUM 1 TAHUN PENJARA

4 Terdakwa Kasus Eskalator Kantor DPRD Bontang Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Keempat terdakwa saat sidang pembacaan dakwaan, Rabu (8/11/2017) (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Ir Abdurrahman Karim SH menjatuhkan vonis 1 tahun kepada 4 orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan Eskalator Kantor DPRD Kota Bontang tahun 2015, Rabu (23/5/2018) sore.

Selain dihukum penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan uang Rp270 Juta kepada terdakwa Fahmi Rizal (PPK/Sekwan), yang telah menyerahkan uang pengganti sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU nyatakan pikir-pikir.

Untuk terdakwa Kamil yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut, dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Majelis Hakim masih mengharuskannya membayar uang pengganti Rp10 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa nyatakan terima namun JPU pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Samsuri (Penyedia Barang/Rekanan) dengan nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp51.140.000,- subsidair 2 bulan.

Terakhir untuk terdakwa I Gusti Ngurah Suwardana (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan) dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp26.974.090,- dan memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp174.025.910,- kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Sebelumnya, Fahmi Rizal dan Kamil dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Elizabeth Morong SH, dari Kejaksaan Negeri Bontang selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan dalam dakwaan primair.

Selain itu, terdakwa Fahmi masih harus membayar uang pengganti Rp317.951.199,05 subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Kamil diharuskan membayar uang pengganti Rp10.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

Untuk Samsuri (Penyedia Barang/Rekanan) dan I Gusti Ngurah Suwardana (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan), juga dituntut 4 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan, juga dalam dakwaan primair.

Pada sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Amir Giri SH, Rabu (8/11/2017), JPU menyebutkan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10,- berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Eskalator/Tangga berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun 2015, Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam menjalani persidangan, keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum di antaranya Sutomo SH M Hum, dan Mahdalena SH. (Lukman)