PPP Raih Kursi Terbanyak

21 Wajah Baru Duduk di Kursi DPRD Kutim

DPRD Politik
Komisioner KPUD Kutai Timur saat menggelar rapat pleno terbuka. (foto : RH)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM :  Partai Hanura yang sudah lama malang melintang di kancah perpolitikan, pada Pemilu 2019 ini tampaknya mengalami nasib buruk, selain di DPR-RI perolehan suarannya masih di bawah 4 persen, kini di DPRD Kutim berdasarkan Rapat Pleno Terbuka (RPT) KPU Kutim, suara Hanura masih jauh dari harapan. Akibatnya tak satupun kader Partai Hanura masuk gedung DPRD Kutim, yang akan dilantik Rabu (14/8/2019) mendatang.

Berdasarkan pantauan HUKUMKriminal.Net, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil meraih 9 kursi untuk DPRD Kutim. Disusul Golkar dengan 7 kursi, setelah itu Nasdem sebanyak 5 kursi, PDIP dan Demokrat sama-sama mendapat 4 kursi, PAN dan Gerindra juga sama-sama 3 kursi, PKS dan Berkarya memperoleh 2 kursi dan PKB kembali 1 kursi.

Dari sederet Parpol baru, hanya Partai Berkarya yang berhasil sehingga langsung meraih 2 kursi yakni di Dapil  Kutim 2 atas nama Masdari Kidang, dan Dapil Kutim 4 atas nama Avansa. Berdasarkan perolehan suara masing-masing Caleg, anggota DPRD Kutim hasil Pemilu Tahun 2019 sebanyak 21 orang wajah baru meski terdapat mantan anggota DPRD Kutim seperti Alfian Aswad dan Hason Ali.

Sementara wajah lama yang terpilih kembali sebanyak 19 orang yakni Uce Prasetyo, David Rante, Yulianus Palangiran, Piter Palinggi, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Asti Mazar, Arfan, Andi Mappasereng, Anton Darmawan, Arang Jau, Sobirin Bagus, Yosef Udau, Adi Susanto, Kamsiah Rahman, Agusriansyah Ridwan dan UR Firgasih.

Sementara wajah baru yakni Ramadhani, Marsidik, Jimmy, Basti Sangga Langi, Fitriyani, Novet TP, Yuli Sa’pang, Masdari Kidang, Hasna, Asmawardi, Maswar, Prayunita Utami, Hason Ali, Yan, Imam Turmudzi, Kajang Lahan, M Ali, Avansa, Faisal Rachman dan Alfian Aswad.

Ketua Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Kutim Ulfa Jamiatul Farida menjelaskan bahwa, KPU hanya menerima hasil dari rapat pleno terbuka yang sudah dilaksanakan di tingkat PPK.

“Kami tidak menyentuh apa yang menjadi hak peserta pemilu,” jelas Ulfa. (HK.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *