DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA ATAS KEPEMILIKAN NARKOBA

0,32 Gram Sabu Antarkan Ahmadin Menghuni Hotel Prodeo 4 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Ahmadin alias Amad Bin Ardiansyah (23) terdakwa dalam kasus dugaaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Dalam sidang yang digelar Rabu (26/9/2018) sore, Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa dengan nomor perkara 761/Pid.Sus/2018/PN Smr selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Narkoba dan perbuatannya merusak generasi muda.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan KH Harun Nafsi, RT 18, Samarinda Seberang, Kamis (3/5/2018) sekitar Pukul 00:30 Wita usai membeli Sabu seberat 0,32 Gram/Brutto seharga Rp200 Ribu di Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharram, Kelurahan Pertenunan, dari Sopyan Noor (berkas terpisah).

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Hal yang sama juga disebutkan JPU, atas putusan itu menyatakan terima. Sidangpun ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti seperti Sabu seberat 0,32 Gram/Brutto, 1 buah sekop Sabu dari Plastik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah gunting, dan 1 buah korek gas dirampas untuk dimusnahkan. (HK.net)

Penulis : Lukman